Suara.com - Seorang warga bernama M. Iwan Taufik dibekuk polisi lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Mojokerto, Jawa Timur. Terkait upaya penyamaran yang dilakukan polisi sebagai pembeli, Iwan akhirnya dibekuk bersama barang bukti sabu-sabu seberat 29,24 gram.
Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Sahari mengatakan, penangkapan pelaku hasil pengembangan tersangka sebelumnya.
“Setelah petugas melakukan penyamaran tersangka berhasil kami tangkap di depan rumahnya,” kata Sahari seperti diwartakan Beritajatim.com, Senin (25/2/2019).
Dalam upaya penangkapan ini, kata dia, awalnya polisi menghubungi pelaku dan berpura-pura untuk membeli sabu. Setelah disepakati dan waktunya ditentukan, petugas meringkus Iwan berikut barang bukti.
Baca Juga: Green Book Raih Film Terbaik Piala Oscar 2019
“Dari tangan pelaku, kami dapati sabu seberat 29,24 gram. Dengan rincian, satu paket klip seberat 0,36 gram dan satu paket klim dengan berat 28,88 gram. Tidak ada perlawanan saat pelaku kami amankan di depan rumah,” katanya.
Bersama barang bukti, pelaku diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyelidikan. Selain satu paket sabu kemasan klip, petugas juga mengamankan satu unit handphone (Hp) dan satu sepeda motor nopol W 5968 YJ yang digunakan memuluskan aksinya.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk meringkus pemasoknya yang sudah kami kantongi identitasnya. Pelaku merupakan jaringan lama yang beraksi antar kota. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs silinder 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sumber: Beritajatim.com
Baca Juga: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Hidayat Menjadi Tersangka