Bawaslu Proses Laporan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Terhadap Jokowi

Senin, 25 Februari 2019 | 11:32 WIB
Bawaslu Proses Laporan Koalisi Masyarakat Anti Hoaks Terhadap Jokowi
Capres Joko Widodo. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Anti Hoaks dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Senin (25/2/2019) pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini terkait dengan laporan mereka pada Calon Presiden petahana Joko Widodo pada 19 Februari lalu.

Kuasa hukum mereka Pitra Romadoni Nasution mengapresiasi Bawaslu yang menepati janji untuk memproses laporan mereka sehingga laporan mereka bisa ditindaklanjuti hari ini.

"Hari ini diperiksa oleh Bawaslu sesuai dengan komitmen bawaslu kemaren menyatakan 3 plus 2 untuk diproses perkara dan ternyata benar omongan Bawaslu memprosesnya. Kita juga mengapresiasi Bawaslu yang telah berani menindaklanjuti permasalahan ini," kata Pitra sebelum bertemu komisioner KPU di Bawaslu RI, Sarinah, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Pitra menyampaikan kembali tuntuan mereka yang meminta Bawaslu mengugurkan Jokowi dari pencalonan presiden di Pilpres 2019 karena dianggap sudah melakukan pembohongan publik.

Baca Juga: BPN Prabowo Sebut Bagi-bagi Beras Upaya Menjaring Suara untuk Jokowi

"Kita minta agar sentra Gakumdu kalau memang benar saudara Jokowi ini melakukan suatu kebohongan publik dan salah kami minta untuk dicoret selaku dia capres nomor urut 01 karna telah melanggar UU yang berlaku," tegasnya.

Dalam laporan ini Koalisi Masyarakat Anti Hoax menilai Jokowi telah melakukan kebohongan publik dengan memaparkan data yang dinilai tidak akurat terkait kebakaran hutan dan menyinggung lahan Prabowo Subianto yang berstatus Hak Guna Usaha pada debat capres kedua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI