Jurnalis Purwokerto Kirim Boneka Panda ke Pelaku Persekusi di Munajat 212

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 24 Februari 2019 | 16:06 WIB
Jurnalis Purwokerto Kirim Boneka Panda ke Pelaku Persekusi di Munajat 212
Kericuhan terjadi di acara malam Munajat 212 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengirim paket berisi sepasang boneka panda warna merah muda untuk FPI. Selain mengirimkan boneka panda, mereka juga menyertakan buku jurnalistik terkait kebebasan pers.

"Sepasang boneka panda warna 'pink' atau merah muda ini merupakan simbol tebarkan senyum kasih sayang dan perdamaian," kata Koordinator Fo-JAK Purwokerto Agus Wahyudi seperti dilansir Antara.

Agus menjelaskan, paket tersebut ditujukan ke kantor FPI dan dikirim melalui Kantor Pos Purwokerto.

Dalam paket kirimannya, mereka juga memberikan kutipan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, buku berjudul "Jurnalistik dan Kebebasan Pers" karya Dr Hamdan Daulay, pernyataan sikap Fo-JAK; "banner" bertuliskan sikap penolakan antikekerasan, intimidasi, dan persekusi dalam bentuk apapun terhadap jurnalis yang sedang bertugas menjalankan peliputan serta tulisan paket antikekerasan untuk FPI.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2019 Bisa Dibeli Mulai Tanggal 25 Februari

Agus menjelaskan, paket tersebut dikirimkan sebagai bentuk protes terhadap massa yang menggunakan atribut FPI diduga melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap sejumlah jurnalis yang melakukan peliputan di acara Munajat 212 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (21/2) malam.

"Padahal, dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah disebutkan bahwa dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik," tuturnya.

Sementara dalam Pasal 18 UU Pers, kata dia, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan peliputan dapat diancam dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Selain itu, Agus menyebut masih ada aturan yang dapat menjerat pelaku dengan pasal pidana merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut tiga pernyataan sikap Forum Jurnalis Anti-Kekerasan (Fo-JAK) Purwokerto:

Baca Juga: Wisatawan Tertimpa Pohon di Kaliurang, Satu Meninggal dan Tiga Orang Luka

1. Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan yang diduga dilakukan oleh massa dengan atribut FPI terjadap para wartawan yang melakukan peliputan.

2. Meminta kepada aparat berwenang untuk menangkap dan mengusut tuntas para pelaku agar ada efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

3. Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan intimidasi, persekusi, dan kekerasan terhadap wartawan yang melakukan peliputan, karena kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI