Lansia Asal Inggris Tak Bayar Homestay dan Jadi Gelandangan di Yogyakarta

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 24 Februari 2019 | 09:06 WIB
Lansia Asal Inggris Tak Bayar Homestay dan Jadi Gelandangan di Yogyakarta
Ilustrasi lansia. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terence Byrne (73) seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris diamankan pihak Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta karena dinilai mengganggu ketertiban umum di wilayah Prawirotaman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Sutrisno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat di media sosial tentang adanya seorang WNA yang menginap di homestay sekitar Prawirotaman yang diduga dalam kondisi kehilangan akal sehat.

"Saat dilakukan pengecekan data keimigrasian diketahui bahwa WNA tersebut bernama Terence Byrne beralamat di Puri Ganesha jalan Mangkuyudan, Yogyakarta," katanya.

Dari data tersebut, tim pengawasan orang asing langsung mendatangi Puri Ganesha dan diperoleh keterangan bahwa Terence sudah tidak tinggal di tempat tersebut.

Baca Juga: Sleman Yogyakarta Hujan Es, Banyak Pohon Tumbang

Setelah ditelusuri lagi, diperoleh keterangan bahwa Terence tinggal di Homestay Tropis di wilayah Prawirotaman.

"Ketika ditelusuri lagi, ternyata Terence ini belum membayar selama tinggal di homestay dan dia juga saat itu ditemukan tengah menggelandang dan meminta-minta di Prawirotaman," katanya.

Sutrisno mengatakan, Terence terpaksa meminta-minta karena kehabisan uang.

"Dia juga diduga mengalami kondisi kejiwaan yang kurang stabil, emosinya meledak-ledak," katanya.

Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Raditya Jati Rumpoko mengatakan, saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumen izin tinggal dan paspor, Terence tidak bisa menunjukan dan mengaku sudah hilang dicuri.

Baca Juga: Enam Orang Tewas Banjir di Gowa, Ada Balita dan Lansia Kesetrum

"Izin tinggal Terence ini telah habis pada 2 Februari 2019. Artinya telah overstay selama 20 hari lebih," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI