Jusuf Kalla Angkat Bicara Soal Intimidasi Kepada Jurnalis di Munajat 212

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 23 Februari 2019 | 18:09 WIB
Jusuf Kalla Angkat Bicara Soal Intimidasi Kepada Jurnalis di Munajat 212
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, menyerahkan dugaan kasus intimidasi kepada wartawan saat acara Malam Munajat 212 di Monas kepada aturan hukum yang berlaku.

"Jadi tentu ada hukumnya. Ya jalankan saja lah," kata Jusuf Kalla usai menghadiri acara silaturahim bersama kiai muda di Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/2/2019).

Menurut Jusuf Kalla, kasus intimidasi kepada siapa pun adalah melanggar aturan.

"Mengintimidasi kepada siapa saja, wartawan, kepada yang lain-lain kepada masyarakat, tentu salah," tegas Jusuf Kalla seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Camat di Makassar Dukung Jokowi, BPN: Bawaslu Berani Tegakkan Aturan?

Sebelumnya terjadi intimidasi kepada wartawan yang tengah meliput acara Munajat 212, di Silang Monas, Jakarta.

Di sela acara berlangsung, sejumlah jurnalis menjadi korban intimidasi oleh sejumlah orang yang hadir dalam acara Munajat 212. Berawal dari kericuhan di bagian depan panggung lantaran ditemukan ada pencopet di tengah kerumunan, jurnalis yang merekam insiden itu justru mendapatkan intimidasi.

Jurnalis Detik.com bernama Satria dicekik, dicakar, hingga bahunya ditarik. Sekelompok orang itu memaksa Satria menghapus rekaman video dalam ponsel yang digunakannya untuk bekerja itu.

Sementara, jurnalis Suara.com Walda juga kehilangan ponselnya saat berusaha membantu menyelamatkan Satria di tengah kerumunan massa yang mengepungnya. Intimidasi juga dialami oleh jurnalis CNN Indonesia TV Joni Aswira, ia dipaksa oleh massa untuk menghapus rekaman video dalam kamera yang dibawa.

Aksi intimidasi terhadap sejumlah jurnalis saat sedang bekerja dikecam oleh banyak pihak. Sebab, intimidasi itu dinilai sebagai bentuk menghalangi kerja jurnalis dan telah melanggar Undang Undang Kebebasan Pers.

Baca Juga: Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, 3 Kapal Nelayan Dilalap Api

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI