Suara.com - Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hidayat Nur Wahid menantang Bawaslu untuk segera menertibkan sejumlah camat di Makassar yang memberikan dukungan langsung terhadap Capres-Cawapres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin. Pasalnya, sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam Pilpres 2019.
Tantangan itu disampaikan oleh Hidayat melalui akun twitter miliknya @hnurwahid. Hidayat meminta kepada masyarakat untuk mengawasi apakah Bawaslu mampu menegakkan aturan dengan adil dengan memberikan sanksi tegas kepada para camat yang melanggar aturan.
“Kita awasi adakah Bawaslu berani tegakkan aturan hukum dengan adil? Tidak hanya memeriksa dan menegur saja?!” kata Hidayat Nur Wahid dalam cuitannya di Twitter seperti dikutip Suara.com, Sabtu (23/2/2019).
Ia pun menyindir sikap ketidakadilan Bawaslu saat Pilpres 2019. Hidayat menyebut ada kasus kepala desa yang memberikan dukungan terhadap capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi berujung penjara.
Baca Juga: Kebakaran di Pelabuhan Muara Baru, 3 Kapal Nelayan Dilalap Api
Kepala desa yang dimaksud oleh Hidayat adalah Suhartono, Kepala Desa Sampangagung. Ia dijerat pasal 490 jo pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Suhartono terbukti bersalah lantaran terbukti mengerahkan massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno saat melintasi Jalan Raya Desa Sampangagung menuju kawasan wisata Ubalan, Pacet.
"Ada kepala desa yang sudah dipenjara hany karena dituduh dukung cawapres Sandiaga Uno. Bagaimana dengan arogansi melanggar hukum yang dilakukan oleh camat-camat itu," ungkap Hidayat.
Untuk diketahui, beredar video yang menyatakan dukungan terhadap capres nomor urut 01 Jokowi-Maruf. Dalam video itu Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo beserta beberapa orang yang mengaku sebagai camat se-Makassar memberikan dukungan terhadap Jokowi.
Baca Juga: Usulkan Najwa Shihab Jadi Ketum PSSI, Dahnil Anzar Diserbu Warganet