Pakar Pidana: Suami Pembunuh Istri dan Anak Bisa Dihukum Mati

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 23 Februari 2019 | 12:51 WIB
Pakar Pidana: Suami Pembunuh Istri dan Anak Bisa Dihukum Mati
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi mengatakan, pelaku pembunuhan istri dan anak terjadi di Sukabumi dan Bengkulu baru-baru ini bisa diancam pidana mati atau menjalani hukuman seumur hidup.

"Pemberian hukuman mati selain menimbulkan efek jera, hukuman mati juga mencegah terulangnya tindakan kejahatan yang sama karena perbuatan pelaku telah meresahkan masyarakat," kata Erdianto di Pekanbaru, Sabtu (23/2/3019).

Tanggapan tersebut disampaikannya terkait kasus pembunuhan di Bengkulu dengan modus kejahatan suami membelah perut istrinya yang hamil tua lalu mengambil bayinya di dalam perut istri tersebut.

Kemudian kasus pembunuhan istri oleh suami di Sukabumi di dalam rumah, berikutnya rumah tersebut dibakar sehingga anaknya pun usia 10 tahun ikut tewas terbakar.

Baca Juga: Sindir Puisi Neno Warisman, Pendiri PAN: Di Luar 212 Kategori Kafir

Menurut Erdianto, atas kejahatan pembunuhan isteri dan anak tersebut maka pelaku dapat diancam pidana mati atau dipenjara seumur hidup sesuai KUHP pasal 338 atau pasal 340.

Secara teori, kata Erdianto, kejahatan disebabkan oleh beberapa hal seperti faktor fisik menurut teori Lambroso, atau sebab psikis menurut teori psikoanalisa dari Freud dan terakhir teori sosial dari Sutherland.

"Dalam kasus-kasus kejahatan kekerasan terhadap perempuan khususnya istri atau anak sendiri, dapat didekati dari teori psikoanalisa tersebut," ujarnya seperti dilansir Antara.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan kejahatan disebabkan dorongan dari dalam dirinya, namun dorongan psikis demikian tidak dapat menjadi alasan pemaaf karena secara keseluruhan pelaku dapat menyadari tindakannya.

Kendati memang, katanya lagi, perlu observasi psikologis oleh psikiater untuk menentukan apakah secara keseluruhan pelaku dapat menentukan kehendaknya sendiri atau tidak.

Baca Juga: Ramai-ramai Sindir Puisi Neno Warisman, Warganet: Tuhan Kok Diancam

"Jika tidak dapat menentukan kehendaka sendiri, pelaku dapat dibebaskan dari pertanggungjawaban pidana, namun jika melakukan atas kehendak sendiri maka yang bersangkutan tetap harus dipidana," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI