Suara.com - Tim Gegana Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada unsur bom dalam ledakan pipa gas di Food Court Mal Taman Anggrek (MTA), Jakarta, Rabu (20/2/2019).
AKP Mujiadi dari Tim Gegana Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek adalah ledakan mekanis akibat akumulasi gas.
"Di TKP kami melakukan observasi dan sterilisasi. Dari kegiatan itu dapat dipastikan bahwa ledakan tersebut merupakan ledakan mekanis," kata Mujiadi.
Dijelaskannya, ledakan mekanis terjadi akibat akumulasi gas di suatu ruangan yang minim ventilasi yang kemudian terpicu percikan api. Gas yang terakumulasi itu kemudian terbakar dan menimbulkan ledakan.
Polres Metro Jakarta Barat telah merampungkan gelar perkara kasus ledakan pipa gas dan menetapkan dua orang berinisial KA dan FA sebagai tersangka.
Keduanya dianggap lalai dalam menjalankan prosedur pemindahan meter gas yang berujung peristiwa ledakan yang menyebabkan tujuh orang terluka dan hingga berita ini diturunkan empat orang masih harus menjalani perawatan di RS Royal Taruma.
Dari empat korban yang dirawat, tiga harus dirawat intensif karena luka bakar yang mengenai saluran pernapasan yang dikhawatirkan akan membuat korban sesak napas.
Karena perbuatannnya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dan melukai orang lain dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. [Antara]