Suara.com - Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Papan Utama Indonesia, Stephanus Setyabudi sebagai tersangka kasus penipuan dan melanggar perlindungan hak konsumen. Lewat modus investasi Kondominium Hotel The Eden Kuta, Bali, Stephanus diduga telah menipu 278 investor dengan nilai kerugian mencapai Rp 55 miliar.
"Kemarin untuk penyidikannya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Ambariyadi Wijaya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Terkait penetapan tersangka itu, Stephanus dijerat Pasal 8 Ayat (1) huruf f jo, pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juga Tindak Pidana Penipuan yang diatur dalam Pasal 378 jo dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ambar pun telah mengirim surat untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka. “Kami sudah kirim permintaan ke kejaksaan untuk pemeriksaan untuk diagendakan minggu depan,” katanya seperti dikutip Beritajatim.com
Baca Juga: Repsol Temukan Cadangan Gas di Musi Banyuasin Sumsel
Namun, Ambar mengatakan pemeriksaan warga Semolowaru Surabaya ini sebagai tersangka masih ditunda. Ini lantaran sesuai dengan surat pemberitahuan dari penyidik ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur.
“Atas permintaan pemeriksaan dilakukan minggu depan kalau tidak salah Selasa, Rabu, Kamis pekan depan,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Mulyadi mengatakan pihaknya telah memperoleh SP2HP penetapan tersangka kasus penipuan konsumen investor Kondominium ini sejak pertengahan Februari.
Mewakili kliennya Theng Chandra Tendian sebagai pelapor, pihaknya mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang sudah menetapkan tersangka. Pasalnya, kasus penipuan ini telah berlangsung selama lima tahun.
“Kami berharap perkembangan terhadap kasus perlindungan konsumen sesuai UU diusut hingga ke peradilan, karena kami betul-betul mencari keadilan,” ujar Mulyadi.
Baca Juga: Beda 180 Derajat dari Asmaranya, Ini Single Baru Marion Jola
Sumber: Beritajatim.com