Suara.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Ahmad Muzani menilai adanya pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah camat di Makassar yang mendeklarasikan dukungannya untuk Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) - Maruf Amin. Pasalnya, sudah ada aturan dimana Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berlaku netral dalam Pemilu 2019.
Muzani mengatakan, semua warga negara berhak mengutarakan arah dukungannya di Pilpres 2019. Namun politikus Partai Gerindra ini menilai fatal jika ASN mendeklarasikan dukungan mengatasnamakan jabatan.
"Menurut saya itu fatal, dia boleh mendukung 01 atau 02 tapi yang tidak boleh adalah mengaku camat. Camat itu adalah jabatan struktural dalam aparatur negara, bupati itu jabatan struktural dalam aparatur negara," kata Muzani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (22/2/2019).
Sebelumnya sejumlah camat membuat heboh media sosial karena mereka mendeklarasikan dukungan untuk Jokowi - Maruf sambil memperkenalkan diri lengkap dengan nama daerah yang dipimpinnya.
Baca Juga: Setahun Berkeliaran Jadi Garong, Tolib Akhirnya Tumbang Kena Bedil Polisi
Dalam video itu juga tampak Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo atau SYL ikut mendampingi.
Padahal dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Itu sudah jelas pelanggaran, kalau itu. Karena dia mengaku camat, 'saya camat ini, saya camat ini'. Tapi kalau dia pribadinya menyebut dirinya, boleh," pungkasnya.