Setahun Berkeliaran Jadi Garong, Tolib Akhirnya Tumbang Kena Bedil Polisi

Jum'at, 22 Februari 2019 | 18:31 WIB
Setahun Berkeliaran Jadi Garong, Tolib Akhirnya Tumbang Kena Bedil Polisi
Tolib dan rekannya saat dibekuk terkait kasus pencurian. (Beritajatim.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tolib, maling yang sudah malang melintang selama satu tahun di dunia kejahatan akhirnya berakhir setelah dihadiahkan timah panas lantaran melawan saat disergap polisi. Selama masih berkeliaran, Tolib yang merupakan pengangguran akut itu ternyata sudah 10 kali melakukan aksi pencurian di kawasa Sidoarjo dan Surabaya.

"Untuk pelaku terpaksa kami lumpuhkan pada kakinya karena waktu penangkapan, dia (Tolib) justru berusaha menghindar,” kata Iptu Bima Sakti, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Jumat (22/2/2019).

Dalam kasus ini, polisi turut meringkus Syaiful (22), penadah yang kerap menampung hasil curian Tolib.
Sementara dari aksi pembobolan rumah, Tholib juga tidak bekerja sendirian. Dia dibantu dua rekannya, Sapik dan Murobi yang kini masih buron.

“Ketiganya sudah 10 kali beraksi 5 kali di Waru, 2 kali di Sedati dan terakhir melakukan pembobolan di perumahan Semolowaru,” kata Bima seperti dikutip Beritajatim.com

Baca Juga: Glossier Hadirkan Pembersih Super Lembut untuk Merawat Kulit Kering

Untuk sasaran dalam pembobolan, ketiga pelaku ini mencari rumah yang penghuninya benar-benar tidak ada di rumah. “Kalau ada tiga rumah kosong maka pelaku menyatroni secara bergantian,” jelasnya.

Termasuk aksi pembobolan di perumahan Semolowaru, hanya menggunakan tang, kunci inggris dan obeng. Ketiga pelaku ini berhasil menguras barang berharga. Kemudian hasil curiannya dijual langsung ke Syaiful, seperti yang diamankan di rumahnya penadah berupa 3 unit handphone, laptop dan 2 unit TV masing-masing ukurannya 42 sama 19 ins.

Untuk pembagian hasil dari curian itu, masing-masing pelaku mendapatkan 3 sampai 5 juta rupiah.

“Kalau dapat hasil banyak, ya sebagain buat kebutuhan sehari-hari sama buat senang-senang kayak karaoke,” kata Tolib.

Atas perbuatannya itu, Tolib kini harus mendekam di penjara selama 7 tahun lantaran dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Ramai Jual Beli Online, Sepeda Bekas Pasar Rumput Sepi Pembeli

Sumber: Beritajatim.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI