Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa

Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:55 WIB
Eddy Sindoro Bantah Bukti Percakapan Suap PN Jakpus Punya Jaksa
Eddy Sindoro membantah keseluruhan bukti percakapan maupun telepon yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eddy Sindoro membantah keseluruhan bukti percakapan maupun telepon yang dimiliki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal itu disampaikan Eddy dalam kesaksiannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Jaksa KPK pun memperlihatkan sejumlah percakapan Eddy Sindoro dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati selaku staf PT Artha Pratama Anugerah terkait sejumlah perkara di PN Jakarta Pusat, yang melibatkan Eddy.

"Nggak Pernah. Saya nggak pernah terima dan baca itu (percakapan dengan Wresti)," kata Eddy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (22/2/2019).

Kemudian, dalam percakapan melaui pesan singkat tersebut juga ada pembahasan Eddy dan Wresti mengenai uang Rp 100 juta dalam pembahasan perkara tersebut. Namun, Eddy tetap membantah pernah mengirim percakapan dengan Wresti.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR

Eddy menyatakan bahwa Wresti yang mencatut namanya dalam urusan terkait sejumlah perkara kasus tersebut. Eddy pun merasa tak pernah terlibat dalam kasus tersebut.

"Itu saya tidak punya kapasitas dan otoritas untuk memberikan uang. Itu dia catut nama saya," tutup Eddy

Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang - Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI