Empat Kali Jambret HP di Perbatasan Jakarta, Lion Akhirnya Dibekuk Polisi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:40 WIB
Empat Kali Jambret HP di Perbatasan Jakarta, Lion Akhirnya Dibekuk Polisi
Ilustrasi penjambret. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku lainnya berhasil diamankan di tempat persembunyiannya masing - masing. Lion dan kedua rekannya kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsekta Sukmajaya.

"Memang, para pelaku ini masih tergolong remaja, namun penegakkan hukum tetap akan kami berikan kepada mereka," tandasnya.

Para pelaku dijerat pasal 368 KUHPidana atas pencurian bersyarat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kontributor : Dwi Morison

Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis di Munajat 212

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI