Perkosa Bule Mabuk, Pegawai Penginapan di Bali Divonis 5 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Februari 2019 | 17:37 WIB
Perkosa Bule Mabuk, Pegawai Penginapan di Bali Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pemerkosaan turis di Bali. (istimewa/beritabali.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Ajus Novan Arya Sutawinaya (29) terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang warga negara asing saat dalam kondisi mabuk. Vonis itu dijatuhkan lantaran Novan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya, menghukum terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Hakim I Dewa Budi Watsara dalam amar putusanya seperti dikutip Beritabali.com--jaringan Suara.com, Jumat (22/2/2019).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Erik Sumiyanti yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari PBH Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. Sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan ini terjadi pada 12 September 2018 sekitar pukul 01.00 Wita di kamar tidur lantai II Be Home Luxury Villa Nomor 300, Ungasan tempat Novan berkerja. Kejadian berawal saat Novan mendampingi korban bersama rekannya Anneken Tranung Olsen pergi ke Nusa Dua.

Setelah puas berjalan-jalan, korban bersama temannya dan terdakwa kembali ke penginapan. Sampai di penginapan, korban bersama temannya berenang sambil minum-minuman berakohol.  Setelah itu, korban bersama temannya naik ke kamar nomor II dengan maksud ingin mandi.  Tidak lama kemudian, korban merasakan ada seseorang yang menindih tubuhnya dan ada sesuatu yang masuk secara paksa ke dalam kemaluanya.

Sumber: Beritabali.com

Baca Juga: Dewan Pers Desak Polisi Tuntaskan Kasus Intimidasi Jurnalis di Munajat 212

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI