Suara.com - Dewan Pers meminta pihak kepolisian memproses pelaku intimidasi jurnalis dalam Acara Munajat 212 di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam. Dewan Pers menilai intimidasi itu bagian dari kekerasan terhadap awal pers.
Anggota Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun yakin tanpa Dewan Pers mengirim surat kepada pihak kepolisian, polisi semestinya sudah tahu bagaimana menjalankan tugasnya terkait terjadinya kekerasan pada jurnalis itu.
"Dewan Pers meminta polisi untuk melakukan tindakan sesuai hukum," ujar Hendry Chairudin Bangun dalam pernyataan persnya, Jumat siang.
Dewan Pers menegaskan prinsipnya jurnalis bertugas untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang sehingga masyarakat harus memberi bantuan saat jurnalis menjalankan tugasnya, bukan malah melakukan kekerasan Setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers dan dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan ancaman pidana 2 tahun atau denda 500 juta apabila ada pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Baca Juga: Bawaslu Kumpulan Bukti Dugaan Pelanggaran Kampanye di Acara Munajat 212
"Kalau ada yang dianggap kurang pantas, tegur dan ingatkan," tutur Hendry.
Sebelumnya, seorang jurnalis media daring mengalami aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum organisasi masyarakat, saat meliput acara Malam Munajat 212 di Monas, pada Kamis (21/2/2019) malam.
Saat itu jurnalis sedang mengabadikan momen adanya terduga copet dengan kamera ponsel, tetapi beberapa oknum memaksa jurnalis menghapus rekaman tersebut serta melakukan tindakan intimidasi dan kekerasan. (Antara)