Suara.com - Bawaslu DKI Jakarta tengah mengumpulkan sejumlah bukti hasil pengawasan terhadap kegiatan doa bersama Munajat 212 yang berlangsung di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2019) malam. Hal itu guna menulusuri ada atau tidak dugaan pelangggaran kampannye.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu DKI, Burhanuddin mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan ada atau tidak unsur pelanggaran kampanye di acara Munajat 212. Sebab anggota Pengawas Pemilu (Panwaslu) masih mengumpulkan barang bukti.
"Masih mengumpulkam bukti-bukti semua terkait pengawasan. Apakah ada pidato yang mengarah ke kampanye misalnya, atau adakah atribut kampanye dan sebagainya itu masih saya kumpulin," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Jumat (22/2/2019).
Setelah barang bukti tersebut terkumpul, Burhanuddin mengatakan pihaknya akan langsung melakukan kajian untuk mengetahui ada atau tidak unsur pelanggaran kampanyenya. Adapun, masa pengkajian tersebut akan dilakukan selama tujuh hari.
Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Model Gerakan Gagalkan Pilpres 2019
"Kita punya waktu tujuh hari untuk menilai itu, konfirmasi, dan sebagainya. Kalau penanganan temuan, kalau masih butuh bukti kami masih punya waktu tujuh hari," ucapnya.
Burhanuddin meminta masyarakat yang memiliki bukti dugaan pelanggaran kampanye di malam Munajat 212 untuk melapor ke Bawaslu.
"Tapi kalau ada masyarakat yang ada bukti dan sebagainya silakan laporkan ke Bawaslu DKI," kata dia.
Sebelumnya Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melakukan tindakan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye di acara 'Munajat 212'.
"Bawaslu harus bertindak sesuai dengan kewenangannya. Tak harus menunggu laporan. Terlalu kentara bahwa acara itu berbau politik dengan yel-yel seperti kampanye," tutur Ace.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Produsen Hoaks, Mabes Polri: Mari Kita Buktikan