Buntut Kelalaian Pegawai, Ini Kronologi Ledakan Mal Taman Anggrek

Jum'at, 22 Februari 2019 | 16:07 WIB
Buntut Kelalaian Pegawai, Ini Kronologi Ledakan Mal Taman Anggrek
Barang bukti yang disita polisi terkait kasus ledakan di Mal Taman Anggrek. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah menetapkan K dan F, dua pegawai PT Mulia Intipelangi terkait kasus ledakan Mal Taman Anggrek yang mengakibatkan tujuh korban luka-luka. Ledakan tersebut murni karena kelalaian saat keduanyta melakukan pemasangan gas sehingga terjadi ledakan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan K dan F awalnya akan memindahkan meteran gas di foodcourt sesuai rencana relokasi foodcourt dari lantai 4 ke lantai 2 pusat perbelanjaan tersebut. Namun, ada kesalahan teknis yang mengakibatkan kebocoran gas dan terjadi ledakan pada Rabu (20/2/2019).

"Pelaksanaannya pada hari itu ternyata petugas ini melihat ada 3 tenant yang siap untuk dicopot namun ternyata dopnya hanya tersedia 2 sehingga yang bersangkutan 2 orang ini berspekulasi artinya hanya cukup dengan tuas yang satu ini tidak perlu ditutup pada saat pencopotan itu pada pukul 08.00,"  kata Hengki di Polres Jakbar, Jumat (22/2/2019).

Polisi tetapkan dua tersangka kasus ledakan di Mal Taman Anggrek. (Suara.com/Tio)
Polisi tetapkan dua tersangka kasus ledakan di Mal Taman Anggrek. (Suara.com/Tio)

Saat K dan F turun ke lantai 2 untuk melakukan instalasi di foodcourt yang baru, ternyata salah satu pegawai tenant Depot Betawi di lantai 4 mencoba menghidupkan kompor namun tidak ada aliran gas, dia lantas membuka tuas itu dan terjadilah kebocoran gas dan ledakan pada pukul 10.30 WIB.

Baca Juga: Gemas Lihat Anak Gendut, Kakek Cabuli Anak SD di Kandang Sapi

"Jeda waktu ini ternyata salah satu pegawai depan Depot Betawi datang ke lokasi yang sudah dicopot meterannya ini dan hanya ada pengamanan satu tuas saja yg tidak ditutup, mencoba menghidupkan kompor ternyata tidak hidup akhirnya tuas ini dibuka akibatnya itu gas keluar dengan deras, enggak lama kemudian dia keluar minta bantuan security, tidak lama terjadilah ledakan," jelasnya.

Selain menetapkan dua tersangka, polisi turur menyita barang bukti berupa 3 unit meteran, 2 unit kompor gas mini, 2 buah pipa aliran gas, dan 1 bonggol gas value.

Terkait kasus ledakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain luka berat dan Pasal 188 KUHP tentang tindakan kesalahan yang mengakibatkan kebakaran ataupun letusan dan sebagainya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI