"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa seragam sekolah, dan visum dari RS Bhayangkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 82 UU No.17/2016 tentang perlindungan anak," tambah dia.
Gemas Lihat Anak Gendut, Kakek Cabuli Anak SD di Kandang Sapi
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 22 Februari 2019 | 16:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
03 April 2025 | 21:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI