"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa seragam sekolah, dan visum dari RS Bhayangkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 82 UU No.17/2016 tentang perlindungan anak," tambah dia.
Gemas Lihat Anak Gendut, Kakek Cabuli Anak SD di Kandang Sapi
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Jum'at, 22 Februari 2019 | 16:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Oral Seks Berujung Pasal Berlapis! Begini Nasib Pengendara Xpander yang Tabrak Lari Penyandang Disabilitas hingga Tewas
19 November 2024 | 15:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI