Suara.com - Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus ledakan di foodcourt lantai 4 Mal Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Rabu (20/2/2019). Dua tersangka berinisial K dan F merupakan pegawai dari PT Mulia yang saat itu bertugas melaksanakan pemeliharaan instalasi LPG di pusat perbelanjaan itu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penetapan dua tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis (21/2/2019) kemarin. Dalam kasus ini, polisi telah meminta keterangan sebanyak 16 saksi dan tiga ahli.
"Bedasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada kita menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama inisial K dan F," kata Kombes Pol Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Kapolres Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jumat (22/2/2019).
Selain menetapkan dua tersangka, polisi turur menyita barang bukti berupa 3 unit meteran, 2 unit kompor gas mini, 2 buah pipa aliran gas, dan 1 bonggol gas value.
Baca Juga: Sandiaga Jenguk Ani Yudhoyono, SBY Minta Maaf
Terkait kasus ledakan tersebut, keduanya dijerat Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain luka berat dan Pasal 188 KUHP tentang tindakan kesalahan yang mengakibatkan kebakaran ataupun letusan dan sebagainya.
"Di mana terhadap 2 pasal ini ancaman maksimal 5 tahun," jelasnya.
Diketahui, ledakan di Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Diduga ledakan itu berasal dari salah satu gerai makanan yang ada di pusat perbelanjaan tersebut. Akibat ledakan ini mengakibatkan tujuh korban luka-luka.