Dikemas Layaknya Kopi, Penyelundupan Paket Ganja Asal Aceh Terbongkar

Jum'at, 22 Februari 2019 | 13:36 WIB
Dikemas Layaknya Kopi, Penyelundupan Paket Ganja Asal Aceh Terbongkar
Ilustrasi pengungkapan kasus penyelundupan ganja. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi baru saja membongkar sindikat penyelundupan narkoba jenis ganja asal Aceh dengan modus kemasan kopi. Hasilnya, belasan kilogram ganja disita dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TFA (21), AP (21), dan MN (21).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim Dit Resnarkoba Polda Aceh bekerjasma dengan Polres Metro Jakarta Barat yang mendapat informasi akan adanya penyelundupan narkoba jenis ganja menggunakan jasa ekspedisi kilat melalui jalur udara.

"Kami mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis ganja kering melalui pengiriman paket pos kilat via udara. Sehingga dari informasi itu kita telusuri," kata Kapolres Metro Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Hengki mengatakan, pihaknya langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan mendapati bahwa paket itu akan tiba di wilayah Jakarta Timur. Kemudian tim segera berkoordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur dan medapati alamat paket yang dituju yakni berada di daerah Matraman.

Baca Juga: Jokowi: Kondisi Kesehatan Ani Yudhoyono Semakin Membaik

Namun saat ditelusuri, alamat tersebut fiktif. Alhasil, tim kembali melakukan metode control delivery untuk mencari sosok penerima dan diketahui bahwa paket itu berisi sekitar 31 kemasan kopi yang berisi ganja kering.

"Tidak lama kemudian, kami mendapat infomasi bahwa ada seseorang yang menanyakan paket itu," jelasnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menambahkan, pihaknya menangkap dua tersangka di dua lokasi berbeda.

"Dari keterangan itu, kita menangkap tersangka TFA dan AP di dua tempat berbeda yaitu di Jalan Pemuda, Pulo Gadung Jakarta Timur dan di Jalan Multi Karya, Utan kayu, Jakarta timur pada Rabu (20/2/2019)," Erick menjelaskan.

Menurut Erick, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MN yang berperan sebagai sosok pengatur penyelundupan barang haram tersebut.

Baca Juga: Bawaslu Telisik Dugaan Pelanggaran Pemilu di Acara Munajat 212

"Sampai saat ini kita masih kembangkan lagi ya, karena ada satu orang lagi yang kita tetapkan sebagai DPO," imbuh dia.

Para tersangka kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI