KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR

Jum'at, 22 Februari 2019 | 12:33 WIB
KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan 6 saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mereka diperiksa untuk tiga tersangka.

Pihak yang diperiksa di antaranya Adi Dharma selaku Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Yohanes Susanto. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Teuku Moch Nazar sebagai Kepala Satker SPAM Darurat.

"Saksi Adi dan Yohannes kami.periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di konfirmasi, Jumat (22/2/2019).

Selanjutnya, Direktur Pt Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Untung Wahyudi akan diperiksa dalam penyidikan terhadap tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP), Irene Irma.

Baca Juga: Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN

Kemudian, Direktur PT WKE, Dwi Priyanto Siswoyudo, karyawan PT WKE, Jemi Paundanan dan Bagian Keuangan PT WKE, Michael Andri Wibowo dijadwalkan akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.

Belum diketahui, apa yang akan didalami dari 6 saksi yang diperiksa dalam kasus suap air minum bencana untuk korban di sejumlah daerah tersebut.

Dimana penyidik KPK telah menerima pengembalian uang dari 37 anggota Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di KemenPUPR dalam proyek air minum untuk korban bencana di daerah mencapai Rp 14.8 miliar, 128.500 dolar Amerika Serikat dan 28.100 dolar Singapura. KPK pun menelisik bahwa ada sebanyak 37 proyek SPAM di KemenPUPR yang terindikasi ada praktek suap

Diketahui proyek tersebut banyak dipegang oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP). KPK pun telah menetapkan tersangka pada petinggi kedua perusahaan tersebut yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT. TSP Irene Irma, dan Direktur PT. TSP Yuliana Enganita Dibyo yang diduga menyuap sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian PUPR.

Baca Juga: KPK Periksa Staf Keuangan Waskita Karya Terkait Suap Proyek Fiktif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI