Suara.com - Kelakuan dua orang guru SD di daerah Batu Aji, Batam bernama Khairil Amri alias Erwin (28) dan Irawan Nurdiansyah alias Iwan (40) benar-benar tak mencerminkan sosok pengajar. Keduanya terciduk operasi BNN Kepulauan Riau pada Sabtu (16/2/2019) malam saat asyik mengisap narkoba jenis sabu.
Dari informasi, keduanya tertangkap di sebuah rumah dinas. Petugas BNN Kepri menyita barang bukti sabu- sabu seberat 1,4 gram dalam penangkapan itu.
Kepala Bidang Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi kepada awak media, Kamis (21/2/2019) mengatakan, keduanya merupakan PNS dan honorer yang mengajar di kawasan SD Batu Aji.
"Keduanya mengaku mengajar di SD Batu Aji sebagai pegawai negeri sipil dan honorer," ungkap Bubung seperti dikutip dari Batamnews.co.id.
Baca Juga: Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar
Ia menambahkan, dalam pengakuannya mereka menggunakan sabu sudah sejak 2013 dan memulai mengajar pada 2005 sejak mendapatkan Surat Keputusan atau SK.
"Untuk tersangka Iwan memulai pakai sabu sejak tahun 2013 dan barang sabu tersebut dibeli dari seorang bandar langganan yang sering dipanggil Ayah Maaruf di kawasan Kampung Aceh," terang Bubung.
Mirisnya lagi, dari gaji Rp 7 juta yang diterima setiap bulan, selalu dibelikan sabu-sabu dan dikonsumsi sebelum mengajar kepada murid-muridnya.
"Sebelumnya mengajar kepada muridnya kedua tersangka konsumsi sabu-sabu di tempat rumah dinasnya, tempat mengajar," ujar Bubung.
Menurut dia, tersangka sudah membeli sabu sebanyak 15 kali untuk dikonsumsi sebelum mengajar yang katanya sebagai penambah semangat.
Baca Juga: Tabrak Pejalan Kaki Tewaskan 6 Orang, Warga Australia Dihukum Seumur Hidup
"Katanya sudah beli 15 kali dan setiap beli dapat bonus sabu dari pria yang disapa dengan Ayah Maaruf seorang bandar dari kampung Aceh," pungkasnya.