Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar

Jum'at, 22 Februari 2019 | 11:54 WIB
Digerebek Pesta Sabu, Ajudan Wagub Maluku Ternyata Nyambi Jadi Bandar
ajudan Wagub Maluku dibekuk saat pesta sabu bareng PNS. (Terasmaluku.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MP, anggota polisi yang menjadi ajudan Wakil Gubernur Maluku Zeth Sahuburua ternyata nyambi sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Fakta tersebut terungkap setelah MP digerebek polisi saat pesta sabu-sabu bareng dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial TM dan RH di rumah dinas salah satu pejabat di Kota Ambon, Senin (18/2/2019).

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Thein Tobero menyebutkan, MP sudah menjadi bandar narkoba sejak November 2018 lalu. Barang haram itu dipesan MP dari Jakarta sebanyak dua kali lewat jasa pengiriman barang.

“MP pesan barang (narkoba) itu di Jakarta dan dikirim ke Ambon, dan itu sudah dua kali. Pemesanan pertama itu 50 gram dan kedua 100 gram,” kata Thein seperti diwartakan Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.

Dalam penggerebakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu-sabu ukuran kecil, dua paket sabu-sabu ukuran besar 100 gram dan alat isap alias bong, sebuah timbangan dan sejumlah platik diduga untuk menyimpam sabu.

Baca Juga: TKN Jokowi - Maruf Amin Sebut Munajat 212 Bernuansa Politik Dukung Capres

"Karena kalau sudah ada barang bukti itu berarti dia bandar dong,” kata Thein.

Saat ini MP telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Maluku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk tersangka RH dan TM juga dijerat Pasal 112 dan 27 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Terasmaluku.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI