Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap MP anggota sekaligus ajudan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Zeth Sahuburua saat sedang berpesta sabu bersama dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RH dan TM di kediaman pejabat Pemerintah Provinsi Maluku pada Senin (18/2/2019). Dari upaya penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu-sabu ukuran kecil, dua paket sabu-sabu ukuran besar 100 gram dan alat isap alias bong.
“Kami tangkap mereka bertiga sedang pesta narkoba (sabu-sabu) di kediaman pejabat Pemprov Maluku. Dua tersangka ASN (PNS) di Pemprov Maluku, dan satunya lagi ajudan Wagub Maluku yang juga oknum anggota Polri. Walaupun anggota Polri kita tetap tangkap karena mempermalukan institusi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Thein Tobero seperti diwartakan Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.
Dia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan pengakuan seorang tersangka narkoba berinisial AW. AW ditangkap di Penginapan Garuda In Kota Ambon pada Senin (18/2/2019). “Barang bukti yang kita dapat dari AW yaitu satu paket narkoba golongan satu (sabu-sabu),” kata Thein.
Dari penelurusan, kata dia, sabu-sabu yang disita dari penggerebekan itu biasanya dijual seharga harga Rp 2,5 juta rupiah tiap paket. “Selain itu juga kita temukan barang bukti lima pack plastik klem, beserta timbangan sabu-sabu,” kata Thein.
Baca Juga: Resep Iwak Pe Cabe Hijau, Rasakan Kuah Segarnya
Saat keterangan pers ini, Polisi juga memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti narkoba. Para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polda Maluku. Atas perbuatannya itu, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sedangkan tersangka MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1. Tersangka RH dan TM juga dijerat Pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Terasmaluku.com