Demi Pengaruhi Putusan Hakim, Anak Terdakwa Korupsi Minta Bantuan Dukun

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 Februari 2019 | 07:50 WIB
Demi Pengaruhi Putusan Hakim, Anak Terdakwa Korupsi Minta Bantuan Dukun
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak angkat Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, yaitu Endang Sri Astuty, mengaku menggunakan jasa paranormal atau dukun demi membebaskan ayah angkatnya itu dalam perkara korupsi di Pengadilan Negeri Medan.

"Dibawa ke paranormal supaya didoakan agar hakim berubah pikirannya, tidak jahat lagi begitu," kata Endang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Endang hadir sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Tamin Sukardi yang didakwa hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan Merry Purba dan panitera Helpandi agar mendapat mendapat putusan bebas dalam perkara korupsi No. 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi.

Tiga hakim yang mengadili Tamin untuk perkara tersebut adalah Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai hakim ketua, Sontan Merauke Sinaga sebagai hakim anggota I dan Merry Purba sebagai hakim anggota II ad hoc.

Baca Juga: 3 Bulan Dipenjara di Malaysia, Sukawati dan Bayinya Diusir ke Indonesia

"Keinginan bapak bagaimana begitu, jadi ada teman yang bicara ini ada 'orang pintar' bisa kayak gini, ya sudah kita coba ke sana gitu, tapi itu inisiatif saya bukan disuruh bapak," tambah Endang seperti dilansir Antara.

Endang sendiri mengaku mengenal Tamin sejak 2006 karena dikenalkan ayah kandungnya, Tasman Aminoto yang saat ini sudah meninggal dunia.

"Paranormalnya namanya bang Adi, dia di Medan, katanya hakim 'baling', 50-50 karena karena permintaannya uang tidak dikasih kemarin," ungkap Endang.

Endang mengaku sebelumnya dimintai Rp 350 juta oleh panitera Helpandi untuk mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.

"Karena uang tidak dikasih, takutnya tidak sesuai hasil persidangan. Baling itu bahasa Medan, kalau tidak kasih yang mereka kasih dia akan menghancurkan kita," tambah Endang.

Baca Juga: Kapolda: Pemerkosaan Bidan Desa di Sumsel Kejahatan Luar Biasa

Endang lalu menghubungi Tamin yang masih di dalam tahanan untuk memberikan nama-nama hakim kepada paranormal Adi.

"Tidak ada maksud untuk mencelakai hakim lewat guna-guna?" tanya jaksa Putra Iskandar.

"Enggak, saya bukan mengguna-guna," jawab Endang.

"Jadi saudara percaya itu bisa mengubah hakim, pikiran hakim?" tanya jaksa Putra Iskandar.

"Katanya sih begitu, rupanya kan tidak juga, ini tidak dibiayai sama terdakwa," ungkap Endang.

"Hakim itu bersidangnya demi keadilan dan demi Ketuhanan Yang Maha Esa, jangan dibawa ke paranormal ya. Kayaknya kita di sini tidak ada yang pakai paranormal, pakai 'dopping' juga enggak, cuma pakai makan nasi biasa saja, tidak ada pakai 'dopping'. Tolong dibilang ke teman-teman jangan pakai paranormal segala macam, aliran sesat itu. Kalau tidak ketemu fakta jangan dikembangkan hal-hal yang tidak benar ya," tegas ketua majelis hakim Rosmina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI