Suara.com - Berkas perkara atas tersangka Steve Emanuel terkait kasus penyelundupan kokain dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Jakarta Barat. Untuk itu, kasus tersebut siap untuk disidangkan.
Kini Polres Metro Jakarta Barat telah melimpahkan berkas dan telah menyerahkan Steve berikut barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta barat, Kamis (21/2/2019.
"Berkas dinyatakan lengkap, tersangka cephas emmanuel alias steve emmanuel beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/2/2019).
Erick mengatakan tak ada perbaikan lagi dalam berkas perkara tersebut. Steve Emmanuel tetap disangkakan atas pasal yang sama.
Baca Juga: Sudah Dag Dig Dug, Putusan Kasus Kokain Richard Muljadi Ditunda
"Untuk pasal yang dicantumkan dalam berkas tetap seperti semula, yaitu Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Steve Emmanuel sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan kokain asal Belanda seberat 100 gram. Dalam kasus ini, Steve dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus kepemilikan narkoba itu terungkap setelah polisi membekuk Steve di lobi Apartemen Kondominium Kintamani, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/12/2018) malam.