Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Brankas Minimarket di Pejaten

Jum'at, 22 Februari 2019 | 00:01 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pembobol Brankas Minimarket di Pejaten
Ilustrasi brankas. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara hasil rampasannya, yakni 18 bungkus rokok Camel, lima bungkus rokok Gudang Garam Surya, satu bungkus rokok Esse, satu bungkus rokok Magnum, 42 lembar kartu perdana XL. 60 buah kartu e-Money Flazz, tujuh lembar kartu Google Play, serta tujuh lembar Kartu e-Money Brizzi

Dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, tersangka berinisial H telah meninggal. Menurut Suharyono, H meninggal karena sakit. Para tersangka kini sudah ditahan di Polres Jakarta Selatan.

"Terhadap para tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tandas Suharyono.

Baca Juga: Ditekuk Madura United, Sriwijaya FC Tersingkir dari Piala Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI