Polisi Minta Korban Pungli Sertifikat Tanah Lapor

Kamis, 21 Februari 2019 | 19:15 WIB
Polisi Minta Korban Pungli Sertifikat Tanah Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono meminta pada masyarkat yang mengalami pungutan liar terkait sertifikat tanah untuk melapor ke pihak kepolisian. Saat melapor, warga harus membawa bukti yang cukup.

"Silahkan saja lapor kepada Polisi dengan buktinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).

Menurut Argo, sejah ini pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.

"Sejauh ini belum ada ya," tambahnya.

Baca Juga: Hadiri Acara Munajat 212, Titiek Soeharto Sapa Jamaah Dengan Salam Dua Jari

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil angkat bicara perihal keluhan warga yang masih harus membayar Rp 2,5 juta untuk mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sofyan mengatakan meski hanya sedikit ditemukan di beberapa daerah, namun praktik pungutan liar terkait kepengurusan sertifikat itu tetap menjadi masalah.

"Nah ini memang jadi masalah. Saya kira masih ada case 1 atau 2. Karena begini, ketentuan yang ada bahwa desa bisa memungut sampai dengan Rp 200 ribu untuk kepentingan pra sertifikat," kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/2/2019).

"Di BPN sekarang tidak ada pungutan sama sekali. Tapi, pada praktik lama, ada kelompok masyarakat yang memungut," Sofyan menambahkan.

Baca Juga: Geram Kena Sorot Lampu Jauh, Pemobil Pasang Stiker Horor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI