Suara.com - Polisi meringkus calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) berinisial YR lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, lelaki berusia 57 tahun itu mencabuli dua anak berisial AG (9) dan RK (11) yang merupakan kakak-adik.
Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyampaikan, kedua korban tak lain adalah anak dari tetangga tersangka.
"Tersangka dengan keluarga korban ini saling kenal. Tetangga," kata Yulmar seperti dikutip Minangkabaunews.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Aksi lucah yang dilakukan Kakek YR itu terungkap setelah orang tua korban melihat adanya kejanggalan dari fisik kedua anaknya. Perbuatan cabul tersangka pun dikuatkan dengan bukti visum yang dilakukan kepolisian setelah orang tua korban melapor.
Baca Juga: Tiba di RS Singapura, Jokowi Dikenalkan dengan Tim Dokter Ani Yudhoyono
"Laporan dari orang tua ada kejanggalan dari anaknya, terhadap perbuatannya, bentuk-bentuk fisiknya. Kita sudah adakan visum dan sah terbukti, terjadi kerusakan pada alat kelamin korban," kata dia.
Dari hasil penyidikan, akhirnya polisi meringkus YR di rumahnya di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa malam, (19/2/2019). Dia ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi setempat.
Polisi menjerat YR dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Pengganti dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Yulmar menolak menjawab ketika ditanya tentang kaitan status tersangka YR dengan kapasitasnya sebagai caleg, karena itu ranah Komisi Pemilihan Umum.
Sumber: Minangkabaunews.com
Baca Juga: Liga Europa: Laga Hidup Mati Arsenal di Emirates Stadium