Richard Muljadi Sakit, Pengacara dan Keluarga Langsung Jenguk ke RSKO

Kamis, 21 Februari 2019 | 16:15 WIB
Richard Muljadi Sakit, Pengacara dan Keluarga Langsung Jenguk ke RSKO
Richard Muljadi didampingi istri yang baru dinikahinya 1 Februari, Shalvynne Chang saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi ditunda untuk kedua kalinya karena alasan kesehatan. Sidang tersebut sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019).

Pengacara Richard, Baso Fakhruddin mengklaim ia dan keluarga Richard baru mengetahui kondisi kliennya di persidangan hari ini. Dia mengaku tidak tahu penyakit apa yang sedang dialami Richard.

"Kita juga baru dengar tadi ya, bahwa ternyata Richard tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya sedang sakit, saya juga belum tahu, saya baru lihat sekilas saja surat yang disampaikan dari pihak kejaksaan, ada keterangan dari RSKU bahwa Richard sakit," kata Baso kepada wartawan di PN Jaksel.

Setelah sidang ditunda, kekasih Richard, pengacara, dan keluarganya langsung menjenguk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Anies Tak Pilih-pilih, Terima Wagub yang Diputuskan PKS dan Gerindra

"Ya ini saya mau ke RSKU untuk lihat kondisinya gimana," jelasnya.

Sidang akan ditunda hingga Kamis (28/2/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.

Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Klaim Banyak Pengikut, Ustaz Gadungan Nikahi Gadis dan Kuras Uang Mertua

Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI