Suara.com - Sidang putusan terdakwa kasus narkotika Richard Muljadi ditunda untuk kedua kalinya. Sidang Richard Muljadi digelar pada hari ini, Kamis (21/2/2019) kembali dibatalkan karena Richard sedang sakit.
Jaksa penuntut umum dalam persidangan menjelaskan Richard Muljadi tidak bisa menghadiri sidang putusan karena sakit. Richard Muljadi juga membawa surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Cibubur dan diserahkan ke Ketua Majelis Hakim.
"Jadi sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis, namun berdasarkan surat keterangan nomor KJ 03.01/XXIII.1/887/2019 yg dikeluarkan oleh direktorat jendral pelayanan masyarakat ketegantungan Jakarta yang di tandatangani oleh Dr Ashar Jaya, menerangkan bahwa hasil putusan dokter terdakwa Richard Arif Mulyadi tidak bisa hadir dipersidangan karena kondisinya sakit," kata Ketua Majelis Hakim di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).
Penundaan ini adalah yang kedua kalinya setelah pekan lalu, Kamis (14/2/2019) sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang sakit. Selanjutnya, sidang akan ditunda hingga Kamis (28/2/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Richard Muljadi Divonis Hari Ini
"Sidang ditunda hari kamis tanggal 28 februari 2019, acara bacaan putusan majelis perintah untuk menghadirkan terdakwa di persidangan, sidang ditutup," tegasnya.
Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Baca Juga: Didampingi Shalvynne di Persidangan, Pengacara: Richard Muljadi Belum Nikah
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata jaksa dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di PN Jaksel, Kamis (7/2/2019) lalu.