Suara.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah (Pemkot) Kota Ambon berinisial GDSN (54) dilaporkan ke polisi lantaran melakukan aksi kekerasan. Pelaku diduga menembak seorang bocah laki-laki berinisial GL (8) dengan menggunakan senapan angin.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon IPDA Julkisno Kaisupy mengaku telah menerima laporan orang tua korban berinisial AL pada Rabu (20/2/2019) kemarin.
"Memang benar ada laporan dari AL di Mapolres Ambon kepada seorang ASN Pemkot karena melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, dengan menembak anaknya menggunakan senapan angin," kata Julkisno seperti diberitakan Terasmaluku.com--jaringan Suara.com.
Julkisno mengatakan, kejadian kekerasan terhadap anak ini berawal ketika anak tersebut sedang mencari mangga milik pelaku di kawasan Jalan Perumtel Gunung Nona pada Selasa (19/2/2019). Karena tidak terima mangga miliknya diambil bocah tersebut, pelaku ini marah dan akhirnya menembak korban dengan senapan angin.
Baca Juga: Ma'ruf Amin: Ahmad Dhani Tahu Apa Tentang NU, Dia Nggak Paham NU
Korban pun mengalami luka tembak di bagian lengan kanan dan kini masih dirawat di rumah sakit.
"Tidak terima dengan kejadian itu, keluarga korban pun melaporkan kasu tersebut ke Polres Ambon," kata dia.
Julkisno mengatakan kasus ini sementara diproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ambon. “Kita sementara masih menunggu penanganan kasus tersebut,” katanya.
Sumber: Terasmaluku.com
Baca Juga: Duh, Video Intim Nicole Scherzinger dan Lewis Hamilton Bocor!