Sudah Demo di Depan Istana, Freeport Tolak Pekerjakan Kembali Eks Buruhnya

Kamis, 21 Februari 2019 | 13:19 WIB
Sudah Demo di Depan Istana, Freeport Tolak Pekerjakan Kembali Eks Buruhnya
Puluhan massa menuntut Polda Metro Jaya melepaskan 34 buruh Freeport yang ditahan. (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Freeport menolak mempekerjakan kembali eks buruhnya yang sempat menginap di depan Istana Merdeka Jakarta selama berhari-hari. Manajemen PT Freeport Indonesia menyarankan kepada ribuan eks karyawannya atau yang populer menyebut diri karyawan mogok kerja (moker) untuk menempuh jalur hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan jajarannya sedang menyiapkan surat balasan ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang sebelumnya meminta perusahaan mempekerjakan kembali eks karyawan, dan membayar hak-hak mereka selama mogok kerja berlangsung sejak Mei 2017.

"Kami sedang menyiapkan surat ke Pak Gubernur. Pada prinsipnya posisi perusahaan yaitu kita menganjurkan eks karyawan tersebut menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," jelas Riza di Timika, Papua, Kamis (21/2/2019).

Riza yang juga menjabat Vice President PT Freeport Indonesia Bidang Coorporet Communication itu menilai penyelesaian melalui jalur PHI merupakan solusi terbaik untuk mengakhiri polemik panjang terkait permasalahan yang menimpa 2.300 eks karyawan permanen Freeport.

Baca Juga: Soal Freeport, Tim Prabowo Saranan Utusan Jokowi Berdebat dengan Sudirman

"Menurut kami itu jalan yang terbaik. Posisi kami selama ini belum berubah," katanya.

Manajemen Freeport, katanya, menghormati surat Gubernur Papua Lukas Enembe tertanggal 19 Desember 2018 yang baru diserahkan kepada pihak eks karyawan (karyawan moker) pada pertengahan Februari 2019.

Riza menegaskan perusahaan sudah melakukan berbagai cara dan upaya menyikapi kasus mogok kerja ribuan karyawannya sejak Mei 2017, termasuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP-KEP) SPSI di Jakarta.

"Berbagai pihak itu sudah menyetujui tindakan yang kita lakukan. Sebab jangka waktu yang kita berikan kepada kawan-kawan kita itu cukup lama yaitu mulai dari April hingga Desember 2017. Perusahaan juga sudah mengimbau mereka untuk bekerja kembali lewat kontraktor kita, tapi kebanyakan dari mereka tidak mau mengambil kesempatan itu. Jadi, penyelesaian melalui jalur PHI mungkin merupakan jalan terbaik," jelas Riza.

Konflik ketenagakerjaan di lingkungan PT Freeport terjadi pascapemerintah tidak lagi memperpanjang izin ekspor konsentrat pada pertengahan Januari 2017. Di saat bersamaan, PT Freeport juga tidak dapat mengirim 40 persen produksi konsentratnya ke pabrik pengolahan smelting di perusahaan Smelter Gresik, Jawa Timur karena saat itu tidak beroperasi.

Baca Juga: Jokowi Temui Bos Freeport Diam-diam, Tim Prabowo: Apakah Etis?

Menyikapi kondisi itu, manajemen PT Freeport kemudian mengambil langkah-langkah efisiensi, salah satunya dengan merumahkan sejumlah karyawannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI