Suara.com - Komisioner Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih meminta pemerintah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU). Ahmad menilai keterbukaan informasi tentang HGU penting agar tidak digunakan untuk kepentingan politik.
Ahmad menuturkan polemik kepemilikan lahan ratusan ribu hektare milik Prabowo Subianto di debat kedua Pilpres harus menjadi pelajaran besar. Menurut Ahmad berdasarkan hasil identifikasi yang sebenarnya, lahan ratusan ribu hektare milik Prabowo itu merupakan izin hutan tanaman industri atau HTI bukan HGU.
"Dalam debat kemarin kita lihat gimana informasi publik belum dibuka ke publik, informasi HGU digunakan untuk kepentingan politik. Jadi kami menyarankan atau imbau kepada pemerintah segera eksekusi putusan MA. Menteri Agraria harus menyatakan HGU itu terbuka," ujar Ahmad di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Pusat, Kamis (21/2/2019).
Meski demikian, Ahmad mengatakan, tak bermaksud menyalahkan Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya, kapasitas Jokowi saat debat itu sebagai capres.
Baca Juga: Ada Aksi Munajat 212, PT KAI Rekayasa Keberangkatan 14 Kereta Api
Ahmad menduga hal itu terjadi lantaran Jokowi tidak mengetahui ihwal adanya putusan MA terkait keterbukaan informasi HGU. Untuk itu, dia meminta Jokowi selaku Presiden untuk instruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil untuk membuka informasi terkait HGU.
"Agar semua orang tahu soal penguasaan lahan ini dan tidak simpang-siur, dijadikan alat menyerang ke kedua kubu baik Pak Prabowo maupu kubunya Pak Jokowi. Itu kontraproduktif, menurut kami itu penyalahgunaan informasi publik kalau digunakan dengan itu. Sementara harusnya dibuka tapi ditutup, tapi digunakan kepentingan politik," ujarnya menjelaskan.
"Peristiwa debat kemarin pelajaran besar bagi kita bahwa informasi publik bisa digunakan untuk kepentingan politik. Itu sangat tidak baik," imbuh dia.