Suara.com - Pihak berwenang Mesir mengeksekusi mati sembilan pria yang dihukum karena kasus pembunuhan kepala jaksa penuntut negara itu pada tahun 2015 lalu. Eksekusi matiKASU dilakukan pada Rabu (20/2/2019).
Eksekusi tersebut berlangsung di tengah-tengah peningkatan jumlah hukuman mati yang dilakukan bulan ini, kata pengacara, pegiat dan pejabat.
Para pria itu termasuk di antara kelompok 28 orang yang dijatuhi hukuman mati dalam perkara tahun 2017. Jaksa penuntut Hisham Barakat dibunuh dalam serangan bom mobil dalam konvoinya di Kairo, ibu kota Mesir.
Mesir menyalahkan Ikhwanul Muslimin dan para militan Hamas yang berkedudukan di Gaza atas penyerangan itu. Kedua kelompok membantah terlibat di dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap, Satelit Nusantara Satu "Mengangkasa" Besok
"Eksekusi-eksekusi ini merupakan demonstrasi keras dari peningkatan penggunaan hukuman mati oleh pemerintah," kata Amnesty Internasional, yang menyerukan kepada pihak berwenang agar tidak melaksanakan eksekusi-eksekusi itu.
Penguasa Mesir harus menghentikan eksekusi berdarah itu dan menjatuhkan hukuman mati atas orang-orang perdailannya tak berjalan adil dalam beberapa pekan belakangan, katanya.
Kelompok HAM itu mengutip pengakuan para terdakwa bahwa mereka ditahan secara rahasia dan disiksa untuk mengaku.
Sejak 2013, tahun Kepala Militer saat itu Abdel Fattah al-Sisi menggulingkan Presiden Mohamad Mursi dari Ikhwanul Muslimin, pengadilan-pengadilan kejahatan Mesir telah menjatuhkan ratusan hukuman mati.
Pria-pria yang sudah dieksekusi dibawa ke satu kamar mayat tempat keluarga-keluarga _ yang mengatakan mereka tak diberi tahu sebelumnya mengenai tanggal ekskusi - menunggu selama beberapa jam pada Rabu siang untuk mengambil jasad mereka. (Antara)
Baca Juga: Klarifikasi Pemecatan, Anggota DPRD Fraksi PAN Malah Hilang di Jakarta