Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN

Kamis, 21 Februari 2019 | 12:52 WIB
Kapok Dicokok KPK, Hakim PN Jaksel Berikrar Bersih KKN
Ketua PN Jaksel Arifin saat mencanangkan zona integritas di lingkungan pengadilan. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencanangkan zona integritas di Lingkungan PN Jaksel untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).  Acara ikrar itu dilakukan lantaran masih adanya hakim yang berkasus dan akhirnya harus dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Belum lama, KPK menangkap dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan lantaran diduga terlibat kasus suap perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Ketua PN Jaksel Arifin yang memimpin pembacaan ikrar itu berharap melalui pencanangan zona integritas ini tidak ada lagi kasus suap antara hakim dan pengacara di lingkungan PN Jaksel.

"Kita harapkan itu tidak terjadi lagi ini lah caranya kita. Salah satu caranya mencanangkan zona ini supaya semua para pihak termasuk pengacara dan pencari keadilan mohon kiranya tidak mempengaruhi kita supaya tidak terjadi lagi. Biarkan koridor hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya," ujar Arifin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (21/2/2019).

Baca Juga: Tak Terlibat Pengaturan Skor Musim Kemarin, Persib Dipuji Krishna Murti

Pembacaan ikrar dilakukan oleh Arifin diikuti oleh hakim dan panitera PN Jaksel serta Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berikut lima butir janji integritas dari para hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

Kami aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berjanji dengan sesungguhnya:

1. Kami dalam menjalankan tugas tidak akan menerima pemberian apapun baik langsung maupun tidak langsung.

2. Kami senantiasa bekerja ikhlas jujur dan bertanggungjawab.

3. Kami mendukung penuh, taat dan menjunjung tinggi kode etik hakim dan seluruh pegawai pengadilan negeri jakarta selatan.

Baca Juga: Ada Aksi Munajat 212, PT KAI Rekayasa Keberangkatan 14 Kereta Api

4. Kami mendukung sepenuhnya pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

5. Kami tidak akan melakukan praktek KKN yang merugikan negara. Apabila melanggar hal-hal yang kami ikrarkan dalam naskah perjanjian ini kami bersedia dikenakan tindakan dan sanksi yang seberat-beratnya.

Pengucapan ikrar tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Syahrial Sidik, Kapolres Jaksel Kombes Indra Jafar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI