Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf keuangan PT. Waskita Karya (persero) tbk, Budi Arman, Kamis (21/2/2019), hari ini. Budi bakal diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman yang telah menjadi tersangka dalam kasus suap proyek fiktif.
"Budi kami periksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Selain Budi, penyidik KPK turut memanggil Kepala Seksi Keuangan Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2 PT Waskita Karya, Ronny Nawantoro. Rommy juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam pengembangan kasus proyek fiktif, penyidik telah Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Terkait kasus ini, Fathor dan Yuly diduga berperan menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Baca Juga: Lakukan Selebrasi Ini Lawan Juventus, Diego Simeone Minta Maaf
Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT. Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun, selanjutnya, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT. Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.
Berdasarkan hitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara dalam kasus suap tersebut mencapai Rp 186 miliar.