Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu

Kamis, 21 Februari 2019 | 11:43 WIB
Kasus Suap Papua Barat, KPK Periksa Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu
Jubir KPK Febri Diansyah memberikan klarifikasi (Suara.com/Ade Dianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Putut Hari Satyaka. Pemeriksaan itu dalam kasus suap pengurusan dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Putut rencana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba. Natan adalah Pejabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Kapasitas Putut kami periksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (21/2/2019).

Kemudian, penyidik pula melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba. Belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK terhadap dua saksi yang dilajukan pemanggilan hari ini.

Baca Juga: Selalu Mangkir, KPK Akan Kejar Sjamsul Nursalim dan Istri ke Singapura

Selain Natan, KPK juga telah menetapkan tersangka Anggota DPR RI, Sukiman. Sukiman diduga menerima uang suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara.

Uang tersebut bertujuan untik mengatur alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018. Untuk Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI