Alih-alih Hidup Glamor, Mahasiswi Berhijab Malah Kembali ke Penjara

Kamis, 21 Februari 2019 | 10:52 WIB
Alih-alih Hidup Glamor, Mahasiswi Berhijab Malah Kembali ke Penjara
Siska, mahasiswi yang mencuri uang Ponpes senilai Rp 130 juta. (Beritajatim.com/istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siska Zumrotul Fauziah (22), mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Malang rela menggasak uang ratusan juta rupiah milik operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ishlahiyah. Aksi pencurian itu dilakukan semata-mata agar Siska bisa memiliki barang-barang mewah alias hidup glamor.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menyampaikan, terungkapnya kasus ini, ternyata Siska pernah ditangkap karena kasus serupa. Perempuan berhijab itu dibekuk karena kasus pencurian sebuah laptop.

“Tersangka sebelumnya sempat berurusan dengan polisi, karena mencuri laptop di kawasan Sukun, Kota Malang,” kata Supriyono seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (20/2/2019) kemarin.

Dalam kasus baru ini, keberadaan Siska diketahui setelah aksi pencuriannya di ponpes terekam kamera pengawas atau CCTV.Lantaran aksinya terekam dan sampai viral di media sosial, Siska sempat ketakutan hingga sempat mengembalikan uang hasil curian dan membuang beberapa barang bukti.

Baca Juga: Al Ghazali Berkuda Sapa Warga Jatim, Gantikan Ahmad Dhani Kampanye Prabowo?

"Tersangka mengaku kebingungan dan takut, usai aksinya menjadi viral dipemberitaan media. Pelakupun sempat membuang barang-barang tersebut di sungai saat kabur di tempat persembunyiaanya di daerah Tuban,” katanya. 

Meski demikian, Siska harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari bukti-bukti yang diperoleh polisi, Siska yang sempat buron akhirnya bisa dibekuk di rumahnya di kawasan Tuban, Jawa Timur pada Senin (18/2/2019) lalu.

Terkait penangkapan terhadap mahasiswi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu sisa uang tunai sebesar Rp 146 juta rupiah, ponsel, tas, masker, sandal, sepatu, motor dan kartu ATM.

Atas perbuatannya itu, Siska terpaksa harus kembali meringkuk di penjara. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

Sumber: Beritajatim.com

Baca Juga: Sempat Tertunda, Richard Muljadi Divonis Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI