Suara.com - Terdakwa kasus narkoba Richard Muljadi akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2019) siang ini. Sidang kali ini merupakan sidang yang tertunda dari jadwal semula Kamis pekan lalu.
Sidang Richard Muljadi yang dijadwalkan Kamis (14/2/2019) pekan lalu ditunda karena ketua majelis hakim berhalangan hadir.
"Hari ini putusan Richard Muljadi pukul 11.30 WIB," kata Humas PN Jaksel, Ahmad Guntur, Kamis (21/2/2019).
Cucu konglomerat Kartini Muljadi itu terancam pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Mahasiswi Malang Curi Duit Ratusan Juta Milik Ponpes
Dalam dakwaan jaksa, Richard Muljadi terbukti sebagai tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menuntut hukuman pidana 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata jaksa dalam sidang lanjutan Richard Muljadi di PN Jaksel, Kamis (7/2/2019) lalu.
Seperti diketahui, polisi menangkap Richard Muljadi di toilet sebuah restoran di Mall Pacific Place, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti iPhone X dan selembar uang kertas 5 Dollar Australia yang terdapat kokain sisa pakai seberat 0,038 gram adalah miliknya.
Baca Juga: Andi Arief: Jokowi dan Iriana Akan Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura