Suara.com - Perempuan tamatan SMP berinisial NB (25) akhirnya diringkus setelah meraup keuntungan ratusan juta rupiah terkait penipuan dengan berpura-pura sebagai anggota polisi wanita (polwan). Dengan menggunakan nama palsu, Helen Natalia Fransisca, polwan gadungan ini telah menipu seorang gadis remaja sekaligus pemilik indekos bernama I Ketut Widnyantara Udayana (19) yang ingin bekerja di institusi kepolisian.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyampaikan, aksi penipuan yang dilakukan tersangka hanya bermodalkan foto-foto istri Bhayangkari yang diambil dari internet. Janda beranak satu ini lalu menyiapkan aksi tipu muslihatnya, dari mulai foto mengenakan pakaian Bhayangkari, membuat pas poto yang di dalamnya memuat foto suaminya, surat surat dokumen dan sebagainya.
"Tersangka sengaja mencari kos di tempat korban agar bisa melancarkan aksi penipuan,” kata Ruddi seperti diwartakan Beritabali.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Kepada korban, tersangka mengaku untuk masuk polisi ada paket khusus seharga Rp 150 juta. Saking ingin anaknya menjadi polisi, akhirnya orang tua Widnyantara menyanggupi permintaan polwan abal-abal tersebut. Setidaknya, keluarga korban lalu mentransfer uang kepada NB sebanyak tiga kali. Agar dipercaya, tersangka membuat surat pernyataan. Mirisnya, tersangka kembali meminta sejumlah uang yang dikatakan sebagai biaya pendidikan di SPN Singaraja. Lagi-lagi, korban percaya dan menyerahkan uang sebanyak 3 kali, rentang bulan Januari 2018 hingga Februari 2018.
Pada awal Maret 2018, korban mendaftar untuk mengikuti tes masuk Bintara Polri Tahun anggaran 2018. Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta korban untuk mengirim foto nomor pendaftaran. Namun nyatanya saat tes psikologi, korban dinyatakan tidak lulus. Tersangka berjanji akan mengurusnya dengan meminta bantuan para juri asalkan ada pembayaran uang.
Selain itu, tersangka juga mengatakan bisa mengganti nilai korban dengan nilai orang lain yang lebih besar, sampai korban dinyatakan lulus. Seakan tak berkutik dengan aksi penipuan itu, korban pun memberikan uang seperti yang diminta oleh tersangka. Sehingga total kerugian korban mencapai Rp 639.000.000.
“Korban terus menerima memberikan uang kepada tersangka agar bisa lolos jadi polisi. Tapi semuanya hanya tipuan belaka,” ujar Kapolres.
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Densel. Setelah mendalami laporan korban, polisi kemudian menangkap NB di rumahnya di Sidoarjo Jawa Timur, Sabtu (16/2/2019) lalu.
Mantan Kapolres Badung ini mengatakan, tidaklah benar untuk masuk polisi membayar sejumlah uang. Menurutnya, masuk menjadi anggota Polisi tidak dipungut biaya apapun, alias gratis. “Jadi kalau ada yang minta uang agar bisa masuk jadi polisi, tidaklah benar. Itu sudah masuk ranah penipuan dan segera laporkan ke polisi,” tegas mantan Wadireskrimsus Polda Bali ini.
Sumber: Beritabali.com
Baca Juga: Meski Menang, Guardiola: City Belum Siap Menangi Liga Champions