Jika dibandingkan dengan Garis Kemiskinan Nasional tahun 2018 Rp. 1.601.613, penghasilan tersebut lebih tinggi sebesar 147%. Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bogor tahun 2019 yakni Rp. 3.763.405 penghasilan tersebut lebih tinggi sebesar 2,97%.
Sedangkan jika dibandingkan dengan Had Kifayah Nasional tahun 2018 sebesar Rp. 3.011.142, penghasilan tersebut lebih tinggi sebesar 29%. Jika dibandingkan dengan Had Kifayah Jawa Barat tahun 2018 yaitu Rp. 3.062.298, penghasilan tersebut lebih tinggi sebesar 27%.
Selama program berjalan, BAZNAS akan melakukan pendampingan secara intensif selama minimal 2 tahun. Pendamping akan menjadi motivator, fasilitator, dan mediator untuk meningkatkan kemandirian ekonomi, kemandirian kelembagaan, juga kemandirian mental serta spiritual.
Baca Juga: Bank Muamalat dan Baznas Bangun Balai Ternak di Bogor