Suara.com - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), meringkus salah seorang Caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) berinisial YR. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
"Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa (19/2) malam tadi, usai ditangkap ia diperiksa secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang AKP Edryan Wiguna, di Padang, Rabu (20/2/2019).
Penangkapan tersebut berbakal laporan masyarakat yang diterima polisi dengan nomor P/2177/K/X/2018/SPKT Unit III tanggal 11 Oktober 2018.
Dalam laporan disebutkan peristiwa bejad itu diduga dilakukan YR dua hari sebelumnya, pada 9 Oktober 2018, sekitar pukul 19:00 WIB.
Baca Juga: Cerita Pelarian Terpidana Korupsi, Jual Rumah hingga Dagang Mainan Anak
Polisi terus mendalami dan mengusut peristiwa usai menerima laporan, hingga akhirnya menangkap YR saat berada di Simpang Kuranji, Kecamatan Kuranji, daerah setempat.
Ada dua korban dari peristiwa itu, yakni E yang masih berumur 11 tahun, dan A berumur sembilan tahun, keduanya masih sama-sama berstatus pelajar.
YR yang merupakan pensiunan PT Telkom diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam sebuah rumah di Kecamatan Padang Utara, Padang.
Untuk menutupi perbuatannya pelaku juga mengancam kedua korban agar tak memberitahukan ke orang lain.
Pada bagian lain, YR diketahui merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang untuk DPRD Padang. (Antara)
Baca Juga: Selundupkan 2 Ton Gading Gajah, Perempuan China Dihukum 15 Tahun Penjara