Selundupkan 2 Ton Gading Gajah, Perempuan China Dihukum 15 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Februari 2019 | 05:48 WIB
Selundupkan 2 Ton Gading Gajah, Perempuan China Dihukum 15 Tahun Penjara
Ilustrasi gajah di kawasan konservasi. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita pengusaha terkenal asal China yang dijuluki "Ratu Gading" dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh satu pengadilan Tanzania pada Selasa (19/2) karena menyelundupkan gading lebih dari 350 ekor gajah seberat hampir 2 ton, ke Asia.

Yang Feng Glan telah dituduh pada Oktober 2015 bersama dengan dua pria Tanzania karena menyelundupkan 850 gading antara tahun 2000 dan 2004 senilai 5,6 juta dolar. Mereka membantah tuduhan-tuduhan tersebut.

Sumber-sumber di kepolisian mengatakan Yang (69 tahun), telah tinggal di Tanzania sejak tahun 1970-an dan merupakan sekretaris jenderal Dewan Bisnis China-Afrika Tanzania. Wanita yang bisa berbicara bahasa Swahili itu juga memiliki rumah makan China di Da Es Salaam.

Hakim Pengadilan Kisutu Huruma Shaidi menjatuhkan hukuman atas Yang, Salivius Matembo dan Manase Philemon, masing-masing 15 tahun penjara, setelah mereka terbukti memimpin sebuah organisasi kejahatan terorganisasi.

Baca Juga: Buntut Goyang Pinggul di Atas Sajadah, Caleg PDIP Bakal Dipolisikan

Shaidi memerintahkan mereka membayar dua kali lipat gading-gading gajah itu sesuai harga pasar atau menghadapi hukuman tambahan dua tahun penjara.

Dalam dokumen-dokumen pengadilan, para penuntut mengatakan Yang "dengan sengaja mengatur dan mendanai kelompok kejahatan dengan mengumpulkan, mengangkut atau mengekspor dan menjual barang-barang itu seberat 1.889 ton".

Ketika berbicara di Beijing, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang mengatakan, China memiliki undang-undang yang ketat mengenai perlindungan hewan yang hamping punah dan mengadili mereka yang melanggar UU itu.

"Kami tidak menutupi kegiatan-kegiatan ilegal para warga China, dan mendukung investigasi otoritas Tanzania dan mengadili perkara ini sesuai dengan undang-undang," kata dia dalam taklimat harian. (Antara)

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Atletico Madrid Libas Juventus 2-0

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI