Suara.com - KPK diketahui telah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima tersangka kasus suap izin pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lima tersangka tersebut yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kelima tersangka juga langsung dipindahkan dari penahanan di Rumah Tahanan C-1 Cabang KPK, Jakarta ke dua lokasi penahanan di Lapas Sukamiskin dan Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.
"Penahanan terharap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Trisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin sembari menunggu proses persidangan yang direncanakan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sedangkan, terhadap Jamaludin, Sahat MBJ Nahor dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung," kata Febri di gedung KPK, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Soal Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Operasi Politik yang Merugikan Prabowo
Febri menyebut pemindahan penahanan dilakukan untuk mempermudah dalam persidangan kelima tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," imbuh Febri.