Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan mengupayakan pemeriksaan pengusaha Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim terkait kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) di Singapura. Pasangan suami istri tersebut merupakan mantan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan selalu mangkir dari panggilan penyidik.
"Nanti kalau dipanggil enggak datang-datang, kami datang ke sana (Singapura). Nanti kalau sidang tidak hadir kami akan jemput bola," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Sjamsul dan Itjih diketahui sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Keduanya kemudian diketahui sudah tinggal di Singapura.
Alexander menuturkan, untuk pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjiah sudah masuk ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Luhut Hampir Stroke Disebut Masuk Daftar Calon Ketua PSSI
"(Yang libatkan Sjamsul) itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan itu. Tapi belum ada ekspose lebih lanjut," tutup Alexander.
Terkait pengembangan kasus korupsi BLBI, penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Mereka terdiri dari unsur BPPN, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan swasta.
Dalam kasus ini, Majelis hakim telah memvonis Syafruddin Arsyad Temenggung 13 tahun penjara karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Dalam putusan majelis hakim, Syafruddin juga dikenakan denda sebesar Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan hakim, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain yaitu Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih S Nursalim.
Baca Juga: Krisna Kenang Sosok Nana Krip: Dia Orang Paling Lucu