Akhirnya, Sudirman pun menawarkan untuk membuat draft versinya. Draft itu sebelumnya diperlihatkan dahulu kepada Presiden Jokowi.
"Saya katakan (ke Presiden) drafnya seperti ini dan saya belum tanda tangan. Bapak dan ibu tahu komentar presiden apa? Presiden mengatakan, 'Loh begini saja sudah mau. Kalau mau lebih kuat yang diberi saja,” ujarnya.
Surat itu pun kemudian disetujui oleh Presiden Jokowi dan ditandatangi serta dikeluarkan pada 7 Oktober 2015. Surat itu sempat memojokkan Sudirman pasca beredar pada saat itu. Banyak yang menuduh Sudirman lebih mementingkan keperluan pihak asing dan meminggirkan nasib masyarakat banyak.
Selain itu, surat tersebut juga menjadi pemantik konflik antara PT. Freeport Indonesia (PTFI) dengan pemerintah Indonesia. Pasalnya, janji pemerintah Indonesia yang akan memperpanjang kerjasama itu belum juga dilakukan pemerintah hingga dua tahun sejak janji itu tertuang dalam surat.
Baca Juga: Pose Konyol, 5 Potret Nagita Slavina Ini Tetep Cantik
Bahkan Freeport sempat memberi tenggat waktu 120 hari kepada pemerintah untuk mengurus negosiasi masalah status kontrak sebelum dibawa ke pengadilan internasional atau arbitrase.