Suara.com - Sekelompok warga memprotes sebuah restoran nasi campur babi di Tebet, Jakarta Selatan. Restoran nasi campur babi itu dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Restoran itu bernama Rumah Makan Nasi Campur Emanuel yang terletak Jalan Prof Dr Soepomo Nomor 45 BZ, RT14/RW06, Kelurahan Tebet Barat. Senin (18/2/2019) kemarin Pemkot Jakarta Selatan ke restoran nasi campur babi itu. Setelah dicek, restoran nasi campur babi Emanuel tak mempunyai perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Layak Sehat (SLS).
Supervisor rumah makan Emanuel, Kevin mengatakan kejadian penolakan itu dikarenakan salah komunikasi yang mengakibatkan pegawai Pemkot Jaksel menyatroni restorannya. Laporan dari warga juga sudah terlanjur sampai ke Pemkot, bahkan ke kantor Anies.
"Kemarin itu karena berkas laporan dari RW sudah terlanjur naik ke kantor gubernur jadi tetap ada penindakan kemarin," jelas Kevin saat dihubungi Suara.com, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Ikut Perayaan Cap Go Meh, Anies Bicara Peruntungan di Tahun Babi Tanah
Kevin mengakui jika restorannya banyak mendapatkan penolakan dari warga setempat. Hanya saja Kevin mengatakan di restorannya sudah diberitahu jika makanannya mengandung babi.
"Jadi dari awal memang banyak penolakan lah dari warga," cerita Kevin.