Suara.com - Polisi memiliki bukti-bukti penting untuk menetapkan sopir berinisial Snt (47) sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Sartimah alias Mama Ul (50) di sebuah hotel kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin (18/2/2019) lalu.
Salah satu bukti yang ditemukan polisi adalah sebuah pesan di secarik kertas yang ditaruh Snt di jasad perempuan paruh baya itu yang tewas terkena serangan jantung setelah berhubungan intim dengannya di hotel tersebut.
Bunyi dalam pesan yang ditulis Snt di sebuah kertas bungkusan rokok itu adalah "maaf anter aku Windunegara Wangon, bukan pembunuhan, maaf serangan jantung, trims."
Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya menyampaikan, tersangka turut merampas barang berharga milik seperti dua gelang emas dan uang ratusan juta setelah korban yang mendadak meninggal dunia akibat serangan jantung.
Baca Juga: Elektabilitas Unggul di Pemilu 2019, PDIP Kena Efek Ekor Jas Jokowi
"Jadi, tersangka Snt menelantarkan korban yang telah meninggal dunia dan mengambil barang-barang milik korban," kata Gede seperti dilansir dari Antara, Rabu (20/2/2019).
Dalam kasus ini, sopir tersebut dijerat Pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 531 KUHP tentang tidak memberi pertolongan terhadap yang sedang menghadapi maut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi serta visum dari jenazah korban. Ternyata, korban sempat terekam kamera CCTV hotel saat hendak menginap bersama pelaku. Dari bukti-bukti tersebut, akhir polisi menangkap Snt di kediamannya di Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah.