Suara.com - Seorang sopir berinisial Snt ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Sartimah alias Mama Ul (50) di sebuah hotel di kompleks Curug Cipendok, Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Senin (18/2/2019) siang. Penetapan tersangka tersebut dilakukan karena Snt telah merampok korban yang tewas akibat serangan jantung setelah berhubungan seks dengannya di hotel tersebut.
Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya mengatakan identitas dan penyebab tewas perempuan paruh baya itu diketahui setelah polisi mengidentifikasi mayat korban
"Terkait dengan kejadian tersebut, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya diketahui bahwa perempuan itu bernama Sartimah alias Mama Ul, usia 50 tahun, warga Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Banyumas," kata Yoga seperti dilansir Antara, Rabu (20/2/2019).
Perempuan berprofesi sebagai pedagang itu diketahui meninggakan rumah sejak Minggu (17/2) sekitar pukul 07.00 WIB dengan berpamitan akan bertakziah ke Ajibarang.
Baca Juga: Yamaha Indonesia Recall TMAX-DX
Berdasarkan informasi dari sejumlah saksi, korban diketahui dekat dengan seorang laki-laki berinisial Snt (47) sehingga petugas Satreskrim segera menyelidiki keberadaan Snt di rumahnya di Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Banyumas.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di hotel, diperoleh keterangan bahwa wajah dan ciri Snt sama dengan orang yang bersama dengan korban saat menginap.
Demikian pula, dengan kendaraan yang digunakan Snt sama dengan kendaraan yang digunakan saat ke hotel, yakni sepeda motor Honda Revo warna merah hitam berpelat nomor R 2607 ES.
"Berbekal informasi yang kami peroleh, kami segera menangkap Snt kemarin dan menetapkannya sebagai tersangka," kata Yoga.
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, Snt mengakui jika menginap di salah satu hotel kompleks Curug Cipendok bersama korban.
Baca Juga: KPU Usul Alfito dan Putri Ayuningtyas Jadi Moderator Debat Pilpres Ketiga
Pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, kata dia, napas korban tersengal-sengal hingga akhirnya pingsan. Ketika dicek oleh Snt, korban tidak lagi bernapas. Selanjutnya, tersangka lalu merampas perhiasan korban seperti dua buah gelang emas dan uang sebesar Rp 831.300,00 dari dalam dompet korban.